Jakarta, 2 September 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan seluruh jajaran kementeriannya segera melakukan perbaikan tata kelola pelayanan publik untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Instruksi tersebut berlaku bagi jajaran di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Agus menegaskan setiap temuan dari tim evaluasi harus ditindaklanjuti melalui pembenahan sistem dan prosedur kerja, bukan sekadar menjadi catatan administratif. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian pelayanan, pengawasan internal, serta akuntabilitas setiap unit kerja. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan imigrasi dan pemasyarakatan secara transparan serta meminimalkan peluang terjadinya praktik yang melanggar aturan.
Instruksi tersebut disampaikan Agus ketika memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan. Tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Pembentukan tim menjadi bagian dari upaya kementerian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelayanan yang berjalan selama ini. Evaluasi dilakukan dengan melihat alur kerja mulai dari tingkat pusat hingga pelayanan yang diberikan melalui unit-unit di daerah. Hasil pemeriksaan kemudian digunakan sebagai dasar menentukan bagian yang membutuhkan pembenahan segera.
Dalam pelaksanaan evaluasi, Kemenimipas turut menggandeng konsultan profesional untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif terhadap berbagai proses pelayanan. Seluruh alur diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya prosedur yang tidak efisien, pengawasan yang kurang kuat, maupun tahapan yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, biaya, waktu, dan mekanisme pelayanan. Dengan sistem yang semakin jelas, interaksi yang berpotensi menghasilkan transaksi di luar prosedur resmi diharapkan dapat ditekan. Pembenahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang sedang dijalankan Kemenimipas.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menjelaskan tim telah mengidentifikasi sejumlah titik yang dinilai memiliki risiko terjadinya kecurangan atau fraud. Temuan tersebut kemudian dipetakan berdasarkan tingkat risiko dan karakter pelayanan masing-masing unit. Setelah pemetaan dilakukan, tim menyusun standard operating procedure yang menggunakan temuan dan bukti sebagai dasar perbaikan. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar perubahan yang dilakukan tidak bersifat umum, melainkan langsung menyasar bagian pelayanan yang memiliki kelemahan. Dengan demikian, kementerian dapat menentukan langkah pencegahan sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi pelanggaran nyata.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan target aksi cepat atau quick win dalam jangka waktu 30, 60, hingga 90 hari. Setiap periode memiliki sasaran perbaikan sehingga implementasi hasil evaluasi dapat diukur secara bertahap. Program jangka pendek diarahkan pada persoalan yang dapat segera diperbaiki, sementara perubahan yang membutuhkan penyesuaian sistem akan dilakukan dalam tahapan berikutnya. Mekanisme tersebut juga memungkinkan pimpinan mengetahui unit yang mampu menjalankan rekomendasi tepat waktu dan unit yang masih mengalami kendala. Agus meminta seluruh jajaran memberikan dukungan agar agenda perbaikan tidak berhenti setelah rapat evaluasi selesai.
Asep menyampaikan evaluasi telah diselesaikan sesuai target yang ditetapkan Menteri Agus, yakni paling lambat 31 Agustus 2026. Penyelesaian tepat waktu dinilai menjadi langkah awal karena pekerjaan berikutnya adalah memastikan rekomendasi benar-benar diterapkan. Tim tidak hanya diminta menemukan masalah, tetapi juga memberikan solusi yang dapat dilaksanakan oleh unit pelayanan. Perbaikan tersebut mencakup penguatan pengendalian internal, peningkatan akuntabilitas, serta mitigasi terhadap risiko penyimpangan. Setiap unit nantinya harus menyesuaikan proses kerja berdasarkan rekomendasi yang relevan dengan karakter pelayanan mereka.
Bidang imigrasi menjadi salah satu sektor yang memiliki interaksi pelayanan publik sangat tinggi. Masyarakat menggunakan layanan tersebut untuk pengurusan paspor dan berbagai kebutuhan keimigrasian lainnya, sementara warga negara asing berhubungan dengan layanan visa, izin tinggal, pemeriksaan keimigrasian, serta berbagai administrasi terkait. Besarnya volume pelayanan membuat kepastian prosedur menjadi sangat penting. Apabila terdapat tahapan yang tidak jelas atau terlalu bergantung pada keputusan individual petugas, risiko penyalahgunaan dapat meningkat. Karena itu, standardisasi prosedur dan penggunaan sistem digital menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Sektor pemasyarakatan juga memiliki tantangan berbeda yang membutuhkan pengawasan ketat. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mengelola berbagai layanan yang berkaitan dengan warga binaan, keluarga, hak integrasi, kunjungan, pembinaan, hingga administrasi lainnya. Setiap layanan membutuhkan aturan yang jelas agar tidak memberikan ruang bagi praktik transaksional yang tidak semestinya. Pengawasan terhadap petugas menjadi bagian penting karena lingkungan pemasyarakatan memiliki karakter khusus dan tidak seluruh aktivitas dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Sistem pengendalian internal karena itu harus mampu mendeteksi penyimpangan sejak tahap awal.
Agus sebelumnya beberapa kali menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan. Pemerintah mengakui masih terdapat persoalan kedisiplinan dan pelanggaran yang melibatkan sebagian pegawai. Penindakan terhadap pegawai bermasalah telah dilakukan, tetapi langkah tersebut dinilai belum cukup apabila sistem yang memungkinkan pelanggaran tetap terbuka. Pendekatan baru diarahkan tidak hanya kepada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pencegahan melalui perbaikan tata kelola. Dengan menutup celah pada sistem, kesempatan bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan diharapkan semakin kecil.
Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat transparansi. Proses yang tercatat secara elektronik membuat setiap tahapan pelayanan memiliki jejak yang dapat diperiksa apabila ditemukan kejanggalan. Sistem digital juga dapat mengurangi pertemuan langsung antara masyarakat dan petugas pada tahapan yang sebenarnya dapat dilakukan secara otomatis. Selain mempercepat pelayanan, mekanisme tersebut membantu mengurangi peluang munculnya permintaan pembayaran di luar ketentuan. Namun, digitalisasi tetap membutuhkan pengawasan karena penyimpangan dapat berpindah bentuk apabila desain sistem tidak memiliki kontrol yang memadai.
Kepastian biaya menjadi aspek lain yang perlu diperkuat dalam setiap pelayanan. Informasi mengenai tarif resmi harus dapat diketahui masyarakat dengan mudah sehingga tidak ada ruang bagi pihak tertentu menawarkan percepatan atau kemudahan dengan meminta pembayaran tambahan. Demikian pula dengan kepastian waktu penyelesaian yang perlu disampaikan sejak awal. Apabila sebuah layanan memiliki standar waktu yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kapan dokumen atau permohonan mereka seharusnya selesai. Transparansi semacam itu sekaligus memberikan alat bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan.
Penguatan mekanisme pengaduan juga diperlukan untuk mendukung agenda perbaikan. Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak resmi, perlakuan diskriminatif, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur membutuhkan kanal pelaporan yang mudah digunakan. Laporan tersebut kemudian harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas agar masyarakat mengetahui bahwa informasi yang mereka berikan benar-benar diperiksa. Sistem pengaduan juga dapat menjadi sumber data untuk menemukan pola persoalan yang tidak terlihat melalui evaluasi internal. Apabila laporan mengenai jenis masalah tertentu muncul berulang kali, kementerian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap unit terkait.
Agus meminta perbaikan tata kelola dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak hanya dilakukan ketika terdapat kasus atau sorotan publik. Evaluasi berkala dibutuhkan karena pola pelayanan dan risiko dapat berubah seiring perkembangan teknologi maupun kebijakan. Prosedur yang sebelumnya dianggap aman juga dapat memiliki kelemahan baru ketika modus penyimpangan berkembang. Karena itu, pengawasan harus menjadi bagian dari aktivitas rutin organisasi. Setiap pimpinan unit juga memiliki tanggung jawab memastikan bawahannya menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
Perbaikan tata kelola pada akhirnya diarahkan untuk membangun birokrasi Kemenimipas yang bersih dan akuntabel. Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya aturan atau SOP baru yang diterbitkan, tetapi dari perubahan yang dirasakan masyarakat ketika menggunakan layanan. Prosedur harus semakin sederhana, waktu pelayanan lebih pasti, biaya transparan, dan ruang bagi praktik penyimpangan semakin sempit. Evaluasi terhadap pelaksanaan quick win akan menjadi salah satu indikator untuk mengetahui efektivitas langkah tersebut. Apabila ditemukan kebijakan yang belum memberikan hasil, kementerian dapat melakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi berikutnya.
Instruksi Menteri Agus memberikan tanggung jawab besar kepada seluruh jajaran Kemenimipas untuk menerjemahkan hasil evaluasi menjadi perubahan konkret. Kantor wilayah dan UPT menjadi bagian penting karena sebagian besar interaksi dengan masyarakat berlangsung pada tingkat tersebut. Pimpinan daerah diminta memastikan rekomendasi tidak hanya dipahami oleh pejabat struktural, tetapi juga diterapkan petugas yang menjalankan pelayanan sehari-hari. Pengawasan terhadap implementasi akan dilakukan secara berkelanjutan agar standar yang telah disusun benar-benar dijalankan. Konsistensi antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pembenahan.
Dengan selesainya evaluasi pada akhir Agustus, Kemenimipas kini memasuki tahap implementasi yang akan menentukan keberhasilan agenda perbaikan. Target 30, 60, dan 90 hari memberikan batas waktu yang jelas bagi jajaran untuk memperbaiki titik-titik rawan yang telah ditemukan. Agus menegaskan potensi risiko dan penyimpangan harus dicegah melalui tata kelola yang lebih kuat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum maupun merugikan masyarakat. Perbaikan juga akan terus diawasi agar tidak berhenti sebagai program sementara. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menghasilkan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang semakin transparan, profesional, akuntabel, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi.





