Jakarta, 11 Mei 2026 – Sebuah desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendeklarasikan diri sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Deklarasi tersebut melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, pemuda, hingga aparat keamanan setempat. Program Kampung Tangguh Anti Narkoba diharapkan mampu menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Dalam kegiatan deklarasi, masyarakat menyampaikan komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan lingkungan, memperkuat edukasi bahaya narkoba, serta mendorong keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pihak terkait menilai desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba. Dengan keterlibatan langsung masyarakat, pengawasan dinilai dapat berjalan lebih efektif dibanding hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Selain deklarasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyuluhan mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, masa depan generasi muda, hingga keamanan sosial di lingkungan masyarakat.
Pengamat sosial menilai pendekatan berbasis komunitas seperti Kampung Tangguh Anti Narkoba dapat membantu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap ancaman narkotika yang terus berkembang hingga ke daerah-daerah.
Program serupa sebelumnya juga telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya memperluas gerakan pencegahan narkoba dari tingkat lokal hingga nasional.
Masyarakat berharap deklarasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengawasan dan kerja sama berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.







