Malang, 29 Agustus 2026 – Seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang, Jawa Timur, harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban penganiayaan dan penelantaran oleh ibu kandungnya bersama pasangan prianya. Korban kini dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Malang. Tubuh korban ditemukan mengalami sejumlah luka lebam dan cedera serius di berbagai bagian. Kondisi fisiknya juga disebut mengalami penurunan cukup drastis sebelum mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Dugaan kekerasan tersebut terungkap setelah pihak rumah sakit menemukan luka-luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Informasi mengenai kondisi balita kemudian diteruskan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan berulang. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan dalam periode tertentu sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan medis.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan dugaan sementara menunjukkan kekerasan bermula dari persoalan yang sepele. Korban disebut kerap mengompol dan buang air di celana sehingga membuat kedua pelaku kesal. Kekesalan tersebut diduga kemudian dilampiaskan melalui tindakan kekerasan terhadap anak yang masih berusia tiga tahun. Polisi masih mendalami secara menyeluruh bentuk kekerasan yang dilakukan serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian kejadian tersebut.
Peristiwa yang menimpa korban diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Setelah mengalami dugaan kekerasan, korban kemudian ditinggalkan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ditemukan, kondisi balita tersebut sudah tidak sadarkan diri sehingga nenek korban bersama warga segera memberikan pertolongan dan membawanya ke fasilitas kesehatan. Dari tempat tersebut, korban kemudian mendapatkan penanganan lebih lanjut hingga akhirnya dirawat secara intensif di RSSA Malang.
Kondisi korban yang mengalami banyak luka membuat tenaga medis mencurigai adanya tindak kekerasan. Korban kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui tingkat cedera yang dialami sekaligus memastikan kebutuhan perawatan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran medis mengenai luka yang dialami korban dan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni ibu kandung korban berinisial SM, 21 tahun, dan pasangan prianya berinisial MA, 26 tahun. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA yang berada di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk memastikan seluruh rangkaian kekerasan yang dialami korban dapat terungkap secara menyeluruh.
Sejumlah barang juga telah diamankan polisi sebagai bagian dari penyidikan. Barang bukti yang disita antara lain tali, korek api, pisau, pakaian korban, serta sejumlah benda lain yang berkaitan dengan lokasi dan kejadian. Keberadaan barang-barang tersebut masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindakan kekerasan yang dialami korban. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga maupun orang-orang yang mengetahui kondisi korban sebelum dibawa ke rumah sakit.
Selain penganiayaan, polisi turut mendalami dugaan penelantaran terhadap korban. Penelantaran menjadi perhatian karena korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di depan rumah neneknya setelah diduga mengalami kekerasan. Kondisi tersebut membuat aparat tidak hanya berfokus pada tindakan fisik yang dialami korban, tetapi juga menelusuri bagaimana korban dirawat dan diperlakukan sebelum akhirnya ditemukan. Seluruh fakta tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum kedua tersangka.
Untuk saat ini, keselamatan dan pemulihan kondisi balita menjadi prioritas utama. Polisi bersama instansi terkait terus memberikan pendampingan selama korban menjalani perawatan di RSSA Malang. Kondisi korban yang masih kritis membuat penanganan medis membutuhkan perhatian khusus dan pemantauan secara berkelanjutan. Dukungan terhadap korban juga diperlukan agar proses pemulihan tidak hanya berfokus pada luka fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan akibat kekerasan yang dialaminya.
Kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak serta penelantaran. Polisi masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang telah diamankan. Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan terhadap anak terjadi terhadap korban yang masih sangat kecil dan diduga dipicu persoalan sederhana seperti kebiasaan mengompol. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






