Indonesia baru-baru ini mencatatkan tonggak penting dalam penegakan hukum keimigrasian dengan menangani kasus penyalahgunaan visa wisata oleh warga negara asing (WNA). Salah satu kasus yang menonjol adalah vonis terhadap seorang WNA berinisial EOF yang telah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan Negeri Badung menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp20.000.000,- atau subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu dari sedikit kasus penyalahgunaan visa yang dibawa ke ranah pidana di Indonesia .bali.kemenkum.go.id+2Journal Politeknik Imigrasi+2Trisakti E-Journal+2bali.kemenkum.go.id+3E-Journal FISIP Unjani+3liputan6.com+3bali.kemenkum.go.id
Selain itu, terdapat pula kasus serupa di wilayah lain, seperti di Samarinda, di mana seorang WNA asal Suriah ditangkap karena menggunakan visa wisata untuk menjalankan bisnis ekspor-impor. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan visa untuk tujuan selain yang diizinkan dapat berujung pada tindakan hukum yang serius .klausa.co+1kaltimdaily.com+1
Penyalahgunaan visa oleh WNA menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak negatif, seperti persaingan tidak sehat di pasar tenaga kerja lokal dan potensi penyalahgunaan lain yang merugikan negara. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk melalui operasi rutin dan kerja sama dengan instansi terkait.bali.kemenkum.go.id+8liputan6.com+8Berkas DPR+8
Penting bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk mematuhi ketentuan visa yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dikenakan sanksi pidana, juga dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.Imigrasi+1E-Journal FISIP Unjani+1Journal Politeknik Imigrasi+2SIP Law Firm+2Berkas DPR+2
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum keimigrasian di Indonesia berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kewarganegaraan, dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.SIP Law Firm