Jakarta, 31 Juli 2026 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka peluang memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, meskipun parlemen tengah memasuki masa reses. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan wartawan DPR mengenai persoalan yang diduga terjadi dalam aktivitas peliputan di lingkungan parlemen. MKD menilai penanganan laporan tidak harus menunggu masa persidangan berikutnya apabila terdapat kebutuhan untuk meminta keterangan dari pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme etik DPR dalam menindaklanjuti pengaduan yang menyangkut anggota dewan. Meski demikian, setiap proses tetap harus memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap.
Kemungkinan pemanggilan saat masa reses menunjukkan bahwa proses penanganan laporan etik dapat berjalan menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan. Masa reses pada dasarnya merupakan periode ketika anggota DPR menjalankan kegiatan di luar masa persidangan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Namun, kegiatan kelembagaan tertentu tetap dapat berlangsung apabila dinilai diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku. MKD memiliki tugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR melalui penanganan dugaan pelanggaran etik anggota. Karena itu, laporan yang telah diterima dapat dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya.
Laporan dari wartawan DPR menjadi perhatian karena hubungan antara anggota parlemen dan jurnalis memiliki peran penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Wartawan yang bertugas di kompleks parlemen menjadi penghubung antara aktivitas legislasi dan publik melalui pemberitaan mengenai rapat, kebijakan, pernyataan anggota, hingga berbagai keputusan DPR. Interaksi antara anggota dewan dan jurnalis dapat berlangsung intensif dalam kegiatan sehari-hari. Ketika muncul perselisihan atau laporan mengenai suatu tindakan, penyelesaian melalui mekanisme yang jelas diperlukan agar masing-masing pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangannya. Proses tersebut juga penting untuk menjaga lingkungan kerja yang profesional di kompleks parlemen.
Pemanggilan Deddy nantinya dapat digunakan MKD untuk meminta klarifikasi terhadap materi yang dilaporkan. Keterangan dari pihak terlapor dibutuhkan agar pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada informasi dari satu pihak. MKD juga dapat mempelajari kronologi, dokumen, rekaman, maupun keterangan lain yang relevan apabila tersedia. Seluruh informasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah persoalan yang dilaporkan memiliki kaitan dengan kode etik anggota DPR. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar bagi MKD untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, status sebuah laporan belum berarti pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan dibutuhkan untuk menguji fakta dan memberikan kesempatan kepada semua pihak menjelaskan kejadian dari perspektif masing-masing. Prinsip tersebut penting karena persoalan yang muncul dari interaksi langsung dapat memiliki konteks yang lebih luas daripada informasi awal yang beredar. MKD perlu memastikan penilaian dilakukan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Dengan mekanisme tersebut, keputusan yang dihasilkan diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya hubungan profesional antara pejabat publik dan pekerja media. Anggota DPR memiliki kepentingan menyampaikan kebijakan dan pandangan politik kepada masyarakat, sementara jurnalis menjalankan fungsi mencari, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik. Perbedaan kepentingan maupun pertanyaan kritis dapat muncul dalam proses tersebut. Namun, komunikasi tetap perlu berlangsung dengan menghormati tugas dan batas profesional masing-masing. Lingkungan parlemen yang terbuka terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi lembaga perwakilan.
MKD juga memiliki tantangan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan etik di DPR. Setiap laporan yang melibatkan anggota dewan dapat memperoleh perhatian luas, terlebih ketika berkaitan dengan pihak yang menjalankan fungsi kontrol publik seperti wartawan. Kejelasan prosedur, kesempatan memberikan pembelaan, serta konsistensi dalam menerapkan kode etik menjadi faktor penting dalam proses tersebut. Penanganan yang transparan dapat membantu publik memahami perbedaan antara laporan, pemeriksaan, dan keputusan akhir. Hal itu sekaligus menghindari kesimpulan prematur sebelum seluruh fakta diperiksa.
Peluang pemanggilan Deddy Yevri Sitorus saat masa reses menunjukkan MKD dapat melanjutkan penanganan laporan wartawan DPR tanpa harus menunggu aktivitas persidangan kembali berjalan normal. Tahapan pemeriksaan akan menjadi ruang untuk mengklarifikasi kronologi serta menentukan apakah terdapat persoalan etik yang perlu ditindaklanjuti. Bagi DPR, kasus tersebut menjadi momentum untuk memastikan hubungan antara anggota parlemen dan jurnalis tetap berlangsung secara profesional. Bagi pihak yang dilaporkan, proses pemeriksaan memberikan kesempatan menjelaskan peristiwa secara lengkap sebelum kesimpulan dibuat. Hasil akhir penanganan perkara akan bergantung pada fakta dan pertimbangan etik yang diperoleh MKD selama proses pemeriksaan.





