Jakarta, 10 September 2026 – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membantah keterangan yang menyebut dirinya memiliki kekuasaan penuh atau “full power” dalam pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Pernyataan itu muncul setelah Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2024, memberikan kesaksian mengenai posisi Gus Alex ketika masih menjadi staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Muhyi menggambarkan Gus Alex sebagai sosok yang memiliki pengaruh sangat besar dalam berbagai urusan haji meskipun secara struktural tidak memiliki kewenangan memerintah pejabat kementerian. Gus Alex menolak penilaian tersebut dan menyebut anggapan bahwa dirinya memiliki kekuasaan penuh dalam urusan haji sebagai sesuatu yang mengada-ada. Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.
Muhyi sebelumnya menjelaskan kepada majelis hakim bahwa secara formal Gus Alex memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada direktur jenderal, direktur, maupun pejabat struktural lainnya. Sebagai staf khusus menteri, posisi Gus Alex pada dasarnya bertugas membantu menteri sesuai ruang lingkup penugasan yang diberikan. Namun, menurut Muhyi, situasi yang terlihat di lingkungan Kementerian Agama pada saat itu membuat dirinya menganggap Gus Alex memiliki pengaruh yang sangat kuat, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Persepsi tersebut membuat Muhyi mengaku takut ketika menerima arahan yang dikaitkan dengan Gus Alex. Majelis hakim kemudian mendalami alasan seorang staf khusus dapat dipersepsikan memiliki kekuasaan sebesar itu apabila tidak mempunyai kewenangan struktural. Keterangan tersebut menjadi penting karena perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan kuota haji tambahan.
Dalam kesaksiannya, Muhyi menjelaskan persepsi mengenai kuatnya posisi Gus Alex antara lain muncul dari cerita atasannya, M. Agus Syafii. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, ketika Agus hendak menyampaikan laporan kepada pejabat di tingkat direktorat jenderal, ia disebut justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan Gus Alex. Situasi semacam itu kemudian membentuk pemahaman di kalangan tertentu bahwa Gus Alex memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan posisi formalnya sebagai staf khusus. Muhyi mengakui dirinya tidak pernah secara langsung mengonfirmasi kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai apakah Gus Alex benar-benar diberikan kewenangan khusus dalam persoalan haji. Dengan demikian, istilah “full power” yang digunakan Muhyi merupakan gambaran berdasarkan pengamatan dan persepsinya terhadap situasi yang terjadi. Gus Alex mempersoalkan kesimpulan tersebut karena menurutnya persepsi seseorang tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa ia mempunyai kewenangan penuh.
Perdebatan mengenai posisi Gus Alex juga berkaitan dengan keterangan saksi lain yang sebelumnya telah muncul dalam persidangan. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, pernah memberikan keterangan mengenai Agus Syafii dan Abdul Muhyi yang disebut kerap mengatasnamakan Gus Alex ketika membicarakan urusan kuota haji tambahan 2024. Ketika dikonfrontasi langsung dalam persidangan, Jaja menyatakan Gus Alex tidak pernah secara langsung menyampaikan kepadanya bahwa Agus dan Muhyi mendapatkan penugasan khusus darinya. Namun, menurut Jaja, nama Gus Alex kerap disebut ketika dirinya mempertanyakan dasar suatu permintaan atau kegiatan yang dilakukan keduanya. Gus Alex kemudian meminta agar Agus dan Muhyi dihadirkan di persidangan sehingga persoalan mengenai asal perintah dapat diperiksa secara langsung. Kehadiran Muhyi dalam persidangan terbaru akhirnya membuka ruang bagi majelis hakim, jaksa, dan para terdakwa untuk menguji rangkaian keterangan tersebut.
Persoalan kewenangan menjadi bagian penting karena Gus Alex bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Perkara tersebut berawal dari pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 20.000 kuota yang kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian dengan komposisi 50:50 itu menjadi salah satu persoalan utama yang diperiksa karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. Jaksa mendalami bagaimana keputusan pembagian kuota tambahan tersebut disusun, siapa yang memberikan arahan, dan bagaimana implementasinya dilakukan. Para terdakwa memiliki kesempatan membantah maupun menguji setiap keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.
Dalam konstruksi perkara yang dibawa ke pengadilan, Gus Alex diduga memiliki peran dalam komunikasi dan pembahasan teknis terkait pengelolaan kuota tambahan. Penuntut umum juga mendalami kebijakan mengenai percepatan keberangkatan jemaah haji khusus atau skema yang memungkinkan jemaah tertentu berangkat tanpa mengikuti masa antre normal. Gus Alex sebelumnya telah membantah sejumlah keterangan yang menyebut dirinya memberikan perintah tertentu dalam proses tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, ia juga mengonfrontasi saksi mengenai rapat daring pada Januari 2024 yang membahas penyusunan regulasi teknis. Salah seorang saksi menyatakan Gus Alex hanya memberikan pedoman umum mengenai optimalisasi penyerapan kuota dan tidak secara langsung memerintahkan penyusunan aturan teknis tertentu dalam rapat tersebut. Perbedaan keterangan semacam ini menjadi bagian yang harus dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.
Selain pembagian kuota, persidangan juga menyoroti dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Dalam perkara tersebut, jaksa mendalami dugaan pengumpulan biaya dari penyelenggara ibadah haji khusus yang memperoleh kesempatan mengisi kuota tambahan. Nama sejumlah pejabat maupun pihak di luar kementerian muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi mengenai proses tersebut. Gus Alex sebelumnya membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menggunakan kesempatan di persidangan untuk menguji keterangan para saksi. Ia juga menegaskan tidak terdapat perintah maupun aliran uang kepada Yaqut sebagaimana tuduhan yang berkembang dalam penyidikan. Sementara itu, penuntut umum tetap mempertahankan konstruksi dakwaannya dan akan membuktikannya melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya. Majelis hakim nantinya akan menentukan keterangan mana yang memiliki kesesuaian dengan bukti yang diajukan.
Perkara kuota haji tambahan ini juga memiliki nilai dugaan kerugian negara yang besar. Dalam perkembangan penyidikan sebelum perkara masuk persidangan, kerugian keuangan negara dihitung mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kemudian dibawa ke pengadilan. Proses hukum tidak hanya berfokus pada besarnya kerugian, tetapi juga pada rangkaian keputusan yang menyebabkan perubahan alokasi kuota serta dugaan penerimaan uang dari penyelenggara haji khusus. Pemeriksaan saksi karena itu diarahkan untuk merekonstruksi proses dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaannya. Keterangan mengenai siapa yang memberikan arahan menjadi krusial karena struktur birokrasi Kementerian Agama memiliki pembagian kewenangan yang jelas. Klaim bahwa seorang staf khusus memiliki pengaruh besar di luar kewenangan formalnya perlu diuji berdasarkan bukti dan bukan hanya persepsi individu.
Bantahan Gus Alex terhadap istilah “full power” sekaligus menunjukkan adanya perbedaan tajam antara keterangan terdakwa dan saksi mengenai dinamika internal Kementerian Agama pada periode tersebut. Bagi Muhyi, pengaruh Gus Alex terlihat dari bagaimana berbagai urusan haji diarahkan kepadanya meskipun secara struktural ia bukan pejabat yang memiliki kewenangan langsung. Sebaliknya, Gus Alex mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut dan menolak anggapan bahwa dirinya dapat menentukan kebijakan secara penuh. Majelis hakim perlu menilai apakah pengaruh yang digambarkan saksi memang berkaitan dengan instruksi konkret atau sekadar persepsi akibat kedekatan Gus Alex dengan menteri. Pemeriksaan terhadap saksi lain yang mengetahui proses pengambilan keputusan dapat membantu memperjelas persoalan tersebut. Dokumen komunikasi, hasil rapat, keputusan resmi, serta rangkaian tindakan para pihak juga menjadi unsur penting untuk menguji keterangan yang saling berbeda.
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji masih akan berlanjut dengan pemeriksaan berbagai saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh proses pengambilan kebijakan selama penyelenggaraan haji 2023–2024. Pernyataan Muhyi bahwa Gus Alex memiliki pengaruh besar belum menjadi kesimpulan hukum, sebagaimana bantahan Gus Alex juga masih harus dinilai bersama keseluruhan fakta persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memiliki tugas menilai apakah arahan yang disebut para saksi benar berasal dari Gus Alex, sejauh mana kewenangannya sebagai staf khusus, serta apakah tindakan yang didakwakan memiliki hubungan dengan dugaan kerugian negara. Perbedaan kesaksian yang muncul justru menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Sidang berikutnya diperkirakan terus mendalami rangkaian kebijakan kuota tambahan, mekanisme percepatan haji khusus, serta peran masing-masing pihak yang didakwa dalam perkara tersebut.





