Jakarta, 10 September 2026 – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta seluruh perusahaan anggotanya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan dengan karakteristik lahan gambut dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai perkembangan karhutla membutuhkan perhatian serius serta keterlibatan langsung pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah pencegahan diminta dilakukan secara maksimal, terukur, dan terdokumentasi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Perusahaan juga harus memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran dapat bekerja ketika muncul indikasi api di wilayah operasional maupun kawasan sekitarnya. Kesiapsiagaan sejak awal dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
GAPKI meminta perusahaan kembali melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk menghadapi karhutla. Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber dan cadangan air, akses menuju lokasi rawan kebakaran, sistem komunikasi, sarana patroli, hingga perangkat deteksi dini. Perlengkapan keselamatan seperti alat pelindung diri juga harus tersedia dalam kondisi layak digunakan. Perusahaan tidak cukup hanya memiliki peralatan secara administratif, tetapi harus memastikan seluruh sarana tersebut berfungsi dan dapat segera dimobilisasi ketika dibutuhkan. Kesiapan regu pemadam menjadi bagian penting karena kecepatan respons pada tahap awal dapat menentukan apakah titik api dapat dikendalikan atau berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Perhatian khusus diarahkan kepada perusahaan yang mempunyai wilayah operasional di kawasan gambut. Karakteristik lahan tersebut membutuhkan penanganan berbeda karena api dapat menjalar pada lapisan bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit. GAPKI meminta perusahaan memastikan sumber air tersedia dalam jumlah memadai dan sistem pembasahan dapat berfungsi secara optimal. Akses menuju lokasi juga harus dipastikan tidak terhambat apabila regu pemadam harus bergerak dengan cepat. Selain itu, peralatan yang disiapkan harus sesuai dengan kondisi lapangan agar proses penanganan tidak terkendala ketika kebakaran terjadi. Pemeriksaan terhadap kondisi gambut dan ketersediaan air karena itu menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan selama periode dengan risiko kebakaran tinggi.
Eddy juga menegaskan perusahaan harus menjalankan prinsip pembukaan lahan tanpa membakar atau zero burning secara konsisten. Tidak boleh terdapat praktik pembukaan maupun pengolahan lahan menggunakan api yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan tidak hanya berlaku terhadap karyawan tetap perusahaan, tetapi juga mencakup kontraktor, mitra kerja, dan pihak lain yang menjalankan pekerjaan atas penugasan perusahaan. GAPKI meminta manajemen memastikan standar tersebut dipahami sampai tingkat operasional di lapangan. Pengawasan yang lemah terhadap aktivitas pihak ketiga dinilai dapat meningkatkan risiko munculnya tindakan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, perusahaan diminta mempunyai mekanisme pengawasan dan pencatatan yang dapat digunakan untuk memastikan setiap kegiatan di wilayah operasional berjalan sesuai ketentuan.
Patroli dan pemantauan lapangan juga harus ditingkatkan, terutama pada area yang telah dipetakan mempunyai risiko karhutla lebih tinggi. Setiap kemunculan titik panas atau hotspot, asap, maupun indikasi titik api harus segera diverifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. GAPKI menekankan bahwa indikasi awal tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut karena kebakaran yang masih berada pada tahap awal umumnya lebih mudah dikendalikan. Apabila ditemukan api, perusahaan harus segera menjalankan prosedur tanggap darurat sesuai karakteristik lokasi dan tingkat ancaman. Pemanfaatan sistem pemantauan berbasis teknologi juga dapat membantu tim lapangan menentukan lokasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih cepat. Langkah tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah dengan menggabungkan pemantauan titik panas dan penyisiran langsung oleh regu pemadam.
Penguatan kesiapsiagaan sebenarnya telah dilakukan GAPKI sejak sebelum memasuki periode kemarau 2026. Pada 13 Maret 2026, asosiasi mengeluarkan surat imbauan kepada cabang dan pimpinan perusahaan anggota mengenai langkah antisipasi kebakaran lahan sejak dini. Imbauan kemudian diperkuat melalui surat berikutnya tertanggal 30 Juli 2026 yang secara khusus menekankan pencegahan karhutla pada kawasan gambut. Perusahaan anggota juga didorong mengaktifkan Tim Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat serta memastikan Regu Pemadam Kebakaran berada dalam kondisi siap. Infrastruktur pendukung seperti mesin pompa air, embung, menara pantau api, dan perlengkapan pemadaman lainnya juga terus diperiksa. Rangkaian langkah tersebut menunjukkan pencegahan ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan operasional yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Arahan GAPKI juga sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla. GAPKI menilai kebijakan tersebut memperkuat koordinasi sekaligus memberikan arahan yang lebih jelas kepada berbagai pihak dalam mencegah kebakaran. Instruksi itu antara lain menegaskan larangan pembukaan lahan menggunakan api, penguatan penegakan aturan, serta kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Ketentuan mengenai praktik yang berkaitan dengan kearifan lokal juga diminta diterapkan secara ketat dan sesuai persyaratan sehingga tidak digunakan sebagai pembenaran umum untuk melakukan pembakaran. GAPKI menyatakan perusahaan anggotanya akan terus didorong menjalankan prinsip tanpa membakar sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian lain yang dinilai penting karena kebakaran dapat bergerak melintasi batas administrasi maupun wilayah pengelolaan. Perusahaan diminta menjalin komunikasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah setempat, serta masyarakat di sekitar kawasan operasional. Kerja sama tersebut memungkinkan informasi mengenai titik panas dan kebakaran dapat disampaikan lebih cepat sehingga personel maupun peralatan dapat dikerahkan sesuai kebutuhan. Di sejumlah wilayah, perusahaan anggota GAPKI juga menjalankan patroli bersama kelompok masyarakat dan unsur keamanan untuk memperkuat sistem deteksi dini. Dukungan terhadap wilayah di sekitar konsesi turut diperlukan karena kebakaran dari luar kawasan perusahaan dapat bergerak masuk, demikian pula sebaliknya. Penanganan berbasis lanskap karena itu dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya berfokus pada batas pengelolaan masing-masing pihak.
GAPKI juga mengingatkan bahwa keberadaan hotspot tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk menentukan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas suatu kebakaran. Titik panas merupakan indikasi termal yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan kondisi di lapangan. Penentuan penyebab kebakaran membutuhkan informasi mengenai titik awal api, arah penjalaran, kondisi bahan bakar di lokasi, aktivitas yang berlangsung, waktu kejadian, serta hasil investigasi pihak berwenang. Karena itu, data pemantauan tetap penting untuk menentukan prioritas patroli, tetapi kesimpulan mengenai penyebab harus didasarkan pada pemeriksaan yang lebih lengkap. Pendekatan tersebut diharapkan membuat pengendalian karhutla berbasis pada informasi yang akurat sekaligus memungkinkan respons lapangan dilakukan lebih cepat.
GAPKI menegaskan pencegahan dan pengendalian karhutla pada akhirnya membutuhkan konsistensi seluruh pihak, bukan hanya perusahaan perkebunan. Pemerintah, aparat, masyarakat, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya mempunyai peran yang saling melengkapi untuk mencegah api muncul maupun meluas. Bagi perusahaan sawit, kewaspadaan harus diterjemahkan melalui kesiapan personel, ketersediaan air, patroli rutin, deteksi dini, penerapan zero burning, serta kemampuan melakukan respons cepat. Evaluasi terhadap seluruh perangkat tersebut perlu dilakukan secara berkala selama kondisi cuaca dan lingkungan masih meningkatkan risiko kebakaran. GAPKI berharap penguatan kesiapsiagaan dapat menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan sekaligus mencegah gangguan terhadap kegiatan ekonomi di wilayah terdampak. Dengan pencegahan yang dilakukan sejak dini dan koordinasi lintas sektor yang kuat, potensi karhutla di kawasan rawan diharapkan dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.






