Pekanbaru, 12 September 2026 – Polda Riau bersama jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sepanjang 2026. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, kepolisian telah menangani 55 kasus dan menetapkan sebanyak 55 orang sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut tercatat mencapai sekitar 3.378,23 hektare. Penanganan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran di berbagai kabupaten dan kota. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana ditelusuri untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang harus bertanggung jawab. Penegakan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman dan pencegahan munculnya titik api baru di wilayah Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan penyidik tidak berhenti pada penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap perkara harus memiliki pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sampai memasuki proses penuntutan. Dari 55 perkara yang ditangani, sebanyak 36 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Dua perkara lainnya berstatus P19 atau berkasnya masih membutuhkan kelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Sementara itu, sebanyak 17 perkara telah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Perkembangan tersebut menunjukkan sebagian perkara telah bergerak cukup jauh dalam proses penegakan hukum.
Jumlah kasus karhutla yang ditangani kepolisian mengalami peningkatan dalam waktu relatif singkat. Sebelumnya, jumlah perkara yang tercatat mencapai 50 kasus dengan 53 tersangka dan luas lahan sekitar 3.234,96 hektare. Dalam perkembangan berikutnya terdapat tambahan lima perkara dan dua tersangka, sementara luasan lahan yang berkaitan dengan penanganan hukum bertambah sekitar 143 hektare. Peningkatan tersebut menunjukkan penyelidikan terus berjalan seiring ditemukannya indikasi tindak pidana pada sejumlah lokasi kebakaran. Polisi tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang telah mengalami kebakaran. Barang bukti dan keterangan saksi kemudian digunakan untuk menentukan apakah kebakaran memiliki unsur pidana.
Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi dua wilayah dengan jumlah perkara cukup menonjol. Masing-masing tercatat memiliki 10 perkara dengan 10 tersangka dalam penanganan kepolisian. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan jumlah tersangka mencapai 10 orang. Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya terkonsentrasi pada satu kabupaten. Kondisi lahan, aktivitas masyarakat, cuaca kering, serta praktik pembukaan lahan menjadi sejumlah faktor yang terus diperhatikan aparat. Polres di setiap wilayah diminta melakukan penyelidikan ketika menemukan indikasi bahwa kebakaran muncul akibat tindakan manusia.
Dari sisi luasan, Pelalawan menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara pidana paling besar, yakni sekitar 2.503,1 hektare. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan sejumlah wilayah lain yang masuk dalam penanganan hukum. Bengkalis tercatat sekitar 349,26 hektare, sementara perkara yang ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Riau berkaitan dengan lahan sekitar 152,68 hektare. Di Indragiri Hulu, luas yang tercatat mencapai sekitar 108,15 hektare, sedangkan Kepulauan Meranti sekitar 86,5 hektare. Indragiri Hilir memiliki luasan sekitar 73,5 hektare yang berkaitan dengan perkara karhutla. Data luasan menjadi salah satu bagian penting untuk melihat besarnya dampak kebakaran yang sedang diproses secara hukum.
Penyidik harus menentukan sumber awal api sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kejadian. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap kondisi lahan, aktivitas sebelum kebakaran, barang yang ditemukan di lokasi, serta keterangan pemilik dan warga sekitar. Jejak pembakaran maupun peralatan yang diduga digunakan untuk membersihkan lahan juga dapat menjadi bagian dari barang bukti. Dalam beberapa perkara, pembukaan atau pembersihan lahan dengan menggunakan api menjadi salah satu pola yang menjadi perhatian. Namun, penetapan tersangka tetap harus dilakukan berdasarkan bukti pada masing-masing kasus. Polisi menegaskan proses hukum tidak dapat hanya didasarkan pada fakta bahwa suatu lahan mengalami kebakaran.
Penindakan terhadap pelaku juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya memberikan efek pencegahan. Membakar lahan dianggap sebagai metode yang cepat dan murah oleh sebagian pihak, tetapi dampaknya dapat berkembang jauh melampaui lokasi awal. Api yang tidak terkendali dapat bergerak menuju lahan lain, kawasan perkebunan, hutan, maupun permukiman masyarakat. Pada wilayah bergambut, kebakaran bahkan dapat masuk ke lapisan bawah tanah dan bertahan dalam waktu panjang. Pemadaman kemudian membutuhkan personel, peralatan, dan air dalam jumlah besar. Asap yang dihasilkan juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi apabila kebakaran terjadi secara luas.
Polda Riau karena itu tidak hanya mengandalkan penegakan hukum untuk menghadapi karhutla. Pencegahan tetap dilakukan melalui patroli, sosialisasi, serta penyampaian larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Bhabinkamtibmas menjadi salah satu unsur yang bergerak hingga tingkat desa untuk menyampaikan pesan pencegahan kepada masyarakat. Tokoh masyarakat dan berbagai unsur daerah juga dilibatkan agar informasi mengenai risiko kebakaran dapat menjangkau kelompok yang lebih luas. Kawasan dengan riwayat kebakaran mendapatkan perhatian lebih besar ketika kondisi cuaca mulai kering. Pelaporan cepat dari masyarakat diharapkan membantu petugas menangani api ketika luasnya masih terbatas.
Penggunaan teknologi juga semakin diperkuat untuk membantu menemukan titik panas dan mempercepat respons. Informasi hotspot dapat digunakan sebagai petunjuk awal sebelum personel melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Drone dapat membantu memantau kawasan yang sulit dijangkau sekaligus melihat arah penyebaran api. Di sejumlah operasi, teknologi thermal juga memungkinkan petugas mengetahui bagian lahan yang masih memiliki temperatur tinggi meskipun kobaran tidak lagi terlihat. Langkah tersebut penting terutama di kawasan gambut karena bara dapat bertahan di bawah permukaan. Kombinasi pemantauan teknologi, patroli darat, dan informasi masyarakat membuat potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat.
Penanganan 55 perkara dengan 55 tersangka sepanjang 2026 menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi salah satu bagian utama strategi Polda Riau menghadapi karhutla. Kepolisian menegaskan setiap perkara yang memiliki bukti tindak pidana akan diproses hingga tuntas dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Pada saat yang sama, keberhasilan mengatasi karhutla tidak hanya dapat bergantung pada jumlah tersangka yang ditangkap. Pencegahan pembakaran, pengelolaan lahan, kesiapan pemadaman, pemantauan titik panas, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian yang sama pentingnya. Dengan luas lahan terkait perkara yang telah mencapai ribuan hektare, upaya mencegah munculnya kebakaran baru menjadi prioritas yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi antara penegakan hukum dan pencegahan diharapkan mampu menekan risiko karhutla serta dampak kabut asap di Riau.






