Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo terlihat berjabat tangan setelah menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen tersebut terjadi setelah Jokowi menyelesaikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Meski sebelumnya terjadi perdebatan mengenai keaslian ijazah, keduanya tetap menunjukkan sikap saling menghormati ketika persidangan berakhir. Roy Suryo bahkan terlihat tersenyum dan mengangkat ibu jari saat bersalaman dengan Jokowi.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Jokowi terlebih dahulu menghampiri tim kuasa hukum Roy Suryo untuk berjabat tangan. Ia kemudian mendekati Roy Suryo yang berada di ruang persidangan dan menyalaminya secara langsung. Roy menyambut uluran tangan tersebut sambil memperlihatkan ekspresi tersenyum. Setelah itu, Jokowi melanjutkan langkahnya menuju jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk berpamitan sebelum meninggalkan ruang sidang.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy telah menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dalam persidangan, Jokowi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen ijazah miliknya. Pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa.

Salah satu momen penting dalam sidang terjadi ketika Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Mantan Presiden tersebut meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen kepada pengunjung persidangan. Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi memperlihatkan ijazahnya di hadapan peserta sidang dan awak media. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga berada di dekat Jokowi ketika dokumen tersebut ditunjukkan.

Meskipun dokumen telah diperlihatkan, Roy Suryo tetap menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang diberikan Jokowi. Ia menyatakan tidak menerima seluruh kesaksian mantan Presiden tersebut dan meminta pemeriksaan ulang terhadap barang bukti melalui pengujian forensik independen. Majelis hakim kemudian mencatat penolakan yang disampaikan terdakwa sebagai bagian dari proses persidangan. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa polemik mengenai dokumen ijazah masih menjadi pokok pembahasan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan yang telah diajukan terhadap Roy Suryo. Persidangan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan, menguji barang bukti, dan mengajukan pertanyaan sesuai prosedur hukum. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. Karena perkara masih berlangsung, Roy Suryo tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Momen jabat tangan antara Jokowi dan Roy Suryo menjadi penutup yang menarik setelah berlangsungnya pemeriksaan dengan sejumlah perbedaan pendapat. Namun, peristiwa tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa persoalan hukum di antara keduanya telah selesai. Proses persidangan masih harus dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Publik kini menantikan perkembangan pemeriksaan berikutnya serta keputusan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.