Jakarta, 7 Mei 2026 – Aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus perusakan kawasan hutan mangrove di Riau yang diduga dilakukan untuk kebutuhan produksi arang. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas penebangan ilegal di wilayah pesisir.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan hasil patroli petugas yang menemukan aktivitas mencurigakan di area hutan bakau. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat mendapati adanya praktik penebangan pohon mangrove yang kemudian diolah menjadi bahan baku arang untuk diperjualbelikan.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa kayu mangrove hasil tebangan, alat pemotong, serta tungku pembakaran yang digunakan dalam proses produksi arang. Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi merusak ekosistem pesisir secara serius.
Kawasan mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk menahan abrasi pantai, menjadi habitat biota laut, serta membantu menyerap emisi karbon. Kerusakan hutan mangrove dinilai dapat memicu dampak ekologis jangka panjang bagi masyarakat pesisir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan perusakan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum serius dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk jalur distribusi hasil produksi arang.
Dinas lingkungan hidup setempat turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Pemerintah daerah menilai perlindungan kawasan mangrove harus menjadi prioritas karena keberadaannya sangat penting bagi ketahanan ekosistem pesisir di Riau.
Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak agar pengawasan kawasan konservasi diperketat untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi. Mereka juga meminta adanya program rehabilitasi terhadap area mangrove yang telah rusak akibat penebangan liar.
Selain proses hukum terhadap para pelaku, aparat bersama instansi terkait disebut akan melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan perusakan hutan di wilayah pesisir. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa pengelolaan yang benar dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat di masa depan.





