Jakarta, 7 Mei 2026 – Kepolisian menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap seorang pendiri pondok pesantren yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Pihak kepolisian menyebut tersangka sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun belum hadir sesuai agenda yang telah ditentukan penyidik. Karena itu, aparat memberikan peringatan bahwa tindakan tegas akan dilakukan apabila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang sah.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Polisi menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk pihak internal pesantren dan korban yang melapor. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Kepolisian memastikan identitas korban dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis dan keselamatan mereka. Pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak juga disebut telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut aparat, penjemputan paksa merupakan prosedur hukum yang dapat dilakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan resmi penyidik. Langkah itu diambil agar proses penyidikan tidak terhambat dan perkara dapat segera dituntaskan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas dan mendorong berbagai pihak meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan pendidikan berasrama. Pemerintah daerah dan aparat terkait juga diminta memastikan keamanan serta perlindungan hak-hak santri.
Sementara itu, aktivitas di lingkungan pondok pesantren terkait dilaporkan berada dalam pengawasan aparat guna menjaga situasi tetap kondusif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penanganan kasus kepada pihak berwenang.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara tersebut.





