Jakarta, 27 Mei 2026 – Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seseorang memakan daging dari hewan kurban yang disembelih atas namanya sendiri kembali banyak dibahas menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam ajaran Islam, para ulama menjelaskan bahwa orang yang berkurban justru diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Bahkan dalam banyak penjelasan fikih, hal tersebut dianjurkan sebagai bagian dari syiar dan rasa syukur atas ibadah kurban yang dilakukan. Selain dikonsumsi sendiri dan keluarga, daging kurban juga dianjurkan dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan. Tradisi berbagi tersebut menjadi salah satu nilai utama dalam perayaan Iduladha yang menekankan kepedulian sosial dan kebersamaan.
Dalam sejumlah pendapat ulama, pembagian daging kurban umumnya dianjurkan menjadi beberapa bagian, yaitu untuk konsumsi pribadi, hadiah kepada kerabat atau tetangga, dan sedekah kepada fakir miskin. Namun pembagian tersebut tidak bersifat wajib dengan ukuran tertentu, selama tetap memperhatikan tujuan utama kurban yaitu berbagi dan membantu sesama. Para ulama juga menjelaskan bahwa memakan sebagian daging kurban memiliki dasar dari praktik Nabi Muhammad SAW yang turut mengonsumsi hewan kurbannya sendiri. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menikmati sebagian hasil kurban bersama keluarga. Meski demikian, semangat berbagi kepada orang lain tetap menjadi hal yang paling ditekankan dalam ibadah kurban.
Pengamat kajian Islam menilai masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman berbeda terkait aturan pembagian daging kurban. Sebagian mengira seluruh daging harus diberikan kepada orang lain sehingga orang yang berkurban tidak boleh mengambil bagian sedikit pun. Padahal dalam fikih Islam, orang yang berkurban justru dianjurkan ikut menikmati hasil kurbannya sebagai bentuk syukur kepada Allah. Selain aspek ibadah, tradisi makan bersama keluarga saat Iduladha juga menjadi bagian dari budaya sosial yang kuat di banyak masyarakat Muslim. Momentum tersebut sering dimanfaatkan untuk mempererat hubungan keluarga dan memperkuat kebersamaan antarwarga.
Di sisi lain, terdapat perbedaan ketentuan antara kurban sunnah dan kurban nazar dalam pembagian daging. Pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Namun untuk kurban nazar, sebagian ulama berpendapat pemilik kurban sebaiknya tidak memakan daging tersebut dan seluruhnya diberikan kepada pihak lain yang berhak menerima. Karena itu, masyarakat dianjurkan memahami jenis kurban yang dilakukan agar pembagian daging sesuai dengan ketentuan syariat. Banyak ulama juga mengingatkan pentingnya menjaga niat ibadah dan tidak menjadikan persoalan teknis pembagian daging sebagai sumber perdebatan yang berlebihan.
Penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri diharapkan dapat membantu masyarakat memahami ibadah kurban secara lebih tepat. Para ulama menekankan bahwa Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang nilai keikhlasan, rasa syukur, dan kepedulian sosial terhadap sesama. Dengan berbagi daging kurban kepada masyarakat sekaligus menikmati sebagian bersama keluarga, semangat kebersamaan dan keberkahan Iduladha diharapkan semakin terasa. Di tengah kehidupan masyarakat yang beragam, pemahaman agama yang benar dan bijak dinilai penting agar ibadah dapat dijalankan dengan tenang dan penuh makna.






