Jakarta, 19 September 2026 – Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelaksanaan program tersebut terus diperbaiki agar penggunaan anggaran semakin tepat sasaran. Nilai realisasi itu setara sekitar 61,3 persen dari pagu MBG tahun 2026 yang mencapai Rp218,77 triliun. Hingga Agustus, program tersebut menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia. Pelayanan MBG dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah pada saat yang sama melakukan sejumlah pembenahan melalui reformasi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk memperketat standar dapur dan memperbaiki mekanisme penentuan penerima manfaat.
Suahasil menjelaskan perkembangan realisasi anggaran MBG dapat terlihat dari penyerapan dana yang meningkat selama delapan bulan pelaksanaan APBN 2026. Pada Januari, realisasi tercatat sekitar Rp19,55 triliun dan meningkat menjadi Rp38,97 triliun pada Februari. Angka tersebut kemudian mencapai Rp55,34 triliun pada Maret dan sekitar Rp75 triliun pada April. Penyerapan terus bertambah menjadi Rp88,15 triliun pada Mei, sekitar Rp101 triliun pada Juni, serta Rp117,33 triliun pada Juli. Hingga akhir Agustus 2026, realisasinya mencapai sekitar Rp134,19 triliun atau dibulatkan menjadi Rp134,2 triliun. Perkembangan tersebut menunjukkan besarnya skala fiskal yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program MBG sepanjang tahun ini.
Jumlah penerima manfaat juga bergerak dinamis sepanjang delapan bulan pertama 2026. Pada Januari, penerima MBG tercatat sekitar 52,4 juta orang dan meningkat menjadi 56,2 juta pada Februari. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 59,6 juta pada Maret, 61,7 juta pada April, 62,7 juta pada Mei, hingga mencapai sekitar 63,3 juta orang pada Juni. Jumlah penerima kemudian turun menjadi sekitar 56,9 juta pada Juli sebelum meningkat tipis menjadi 57 juta orang pada Agustus. Dari sekitar 57 juta penerima pada Agustus, sekitar 46,2 juta merupakan siswa dan 10,8 juta lainnya berasal dari kelompok penerima non-siswa. Perubahan jumlah penerima tersebut berlangsung bersamaan dengan proses evaluasi dan penataan pelaksanaan program.
Menurut Suahasil, reformasi yang dilakukan BGN menjadi salah satu faktor penting untuk membuat MBG semakin tepat sasaran. Kementerian Keuangan mendukung proses tersebut karena berbagai perubahan dalam pelaksanaan program juga berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Koordinasi antara Kemenkeu dan BGN dilakukan untuk menyesuaikan berbagai aspek ketika pembenahan program dijalankan. Salah satu perubahan penting menyangkut penentuan penerima manfaat yang kini dilakukan secara lebih terpusat oleh BGN. Langkah tersebut diarahkan agar distribusi makanan dapat menjangkau kelompok yang memang menjadi prioritas program. Pemerintah berharap penataan itu membuat uang negara yang digunakan untuk MBG memberikan manfaat secara lebih optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Reformasi juga menyentuh aspek keamanan dan kelayakan makanan yang disediakan melalui SPPG. Pemerintah mewajibkan dapur penyedia MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS sebagai salah satu persyaratan dasar operasional. SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihentikan sementara sampai melakukan perbaikan dan memenuhi standar yang ditetapkan. Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyebut sekitar 1.200 dapur tambahan dihentikan sementara karena persoalan terkait persyaratan tersebut. Pemeriksaan terhadap fasilitas MBG terus dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten. Dari proses verifikasi, sekitar 13.000 hingga 14.000 dapur disebut telah memenuhi standar, sementara fasilitas lainnya masih menjalani proses audit dan pembenahan.
Selain kelayakan dapur, pemerintah melakukan penataan terhadap pelaksanaan MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Daerah dengan tingkat stunting tinggi menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut. Kelompok penerima seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta santri ditempatkan sebagai kelompok yang diprioritaskan dalam penataan program di wilayah tertentu. Kebijakan tersebut diarahkan agar penyebaran SPPG dan anggaran tidak semata-mata berdasarkan jumlah penerima, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan gizi di masing-masing daerah. Pemerintah menilai pendekatan yang lebih terarah diperlukan mengingat karakteristik dan kebutuhan masyarakat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Reformasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki efektivitas program sekaligus mengurangi risiko distribusi yang kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Standar operasional SPPG juga tidak berhenti pada kepemilikan SLHS. BGN menyatakan aspek lain seperti standar Badan Pengawas Obat dan Makanan, kompetensi petugas, pelatihan keamanan pangan, hingga tata kelola alur penyediaan makanan turut menjadi bagian dari evaluasi. Pembenahan tersebut diperlukan karena program MBG beroperasi dalam skala besar dengan jutaan porsi makanan yang harus disiapkan dan didistribusikan. Kesalahan dalam pengolahan maupun distribusi dapat berdampak langsung terhadap keamanan penerima manfaat. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan ekspansi jumlah penerima berjalan bersama peningkatan kualitas pengawasan. SPPG yang belum memenuhi persyaratan diwajibkan melakukan perbaikan sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan secara penuh.
Besarnya realisasi Rp134,2 triliun juga membuat evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran menjadi semakin penting. Pemerintah tidak hanya melihat besarnya penyerapan dana, tetapi juga jumlah penerima, kualitas layanan, keamanan pangan, serta ketepatan kelompok sasaran. Reformasi BGN menjadi bagian dari upaya memperbaiki berbagai aspek tersebut ketika program memasuki skala pelaksanaan yang semakin luas. Kementerian Keuangan menyatakan koordinasi dengan BGN akan terus dilakukan karena pembenahan operasional dapat berpengaruh terhadap pola penggunaan anggaran. Dengan pagu Rp218,77 triliun pada 2026, masih terdapat anggaran yang harus dikelola pada sisa tahun berjalan. Pemerintah karena itu menghadapi tantangan menjaga kecepatan penyerapan sekaligus memastikan kualitas pelaksanaan tidak menurun akibat ekspansi program.
Hingga Agustus 2026, realisasi MBG sebesar Rp134,2 triliun menunjukkan program tersebut telah menjadi salah satu komponen besar dalam belanja pemerintah. Sebanyak 57 juta penerima telah tercatat memperoleh manfaat melalui puluhan ribu SPPG, tetapi pemerintah masih melakukan penataan terhadap sasaran maupun fasilitas pelaksana. Kewajiban standar higiene, penghentian sementara dapur yang tidak memenuhi ketentuan, penataan wilayah 3T, serta sentralisasi penentuan penerima menjadi bagian dari reformasi yang sedang berjalan. Suahasil menilai rangkaian pembenahan tersebut membuat program bergerak menuju penyaluran yang lebih tepat sasaran. Evaluasi berikutnya akan menentukan seberapa jauh reformasi BGN dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjaga keamanan makanan yang diterima masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan sisa anggaran tahun berjalan digunakan dengan tetap mempertahankan prinsip akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan ketepatan penerima manfaat.





