Malang, 25 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen yang ternyata mengandung narkotika di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang diduga menjadi pemilik paket berisi permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru. Paket tersebut diketahui diambil dari kurir Kantor Pos Cabang Malang sebelum akhirnya diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan ketika Abram mengambil paket yang sebelumnya dikirim melalui jasa pengiriman. Petugas telah memperoleh informasi mengenai isi paket tersebut sehingga melakukan pemantauan terhadap proses pengambilannya. Setelah pria tersebut menerima paket, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankannya. Dari pemeriksaan awal, Abram membenarkan bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengetahui asal barang serta tujuan pengirimannya.
Paket tersebut berisi permen atau candy yang ternyata bukan produk makanan biasa. Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahwa permen tersebut mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC. Zat tersebut termasuk narkotika golongan I. Temuan tersebut membuat petugas memastikan bahwa paket yang diterima Abram merupakan barang yang dilarang dan bukan sekadar produk permen biasa. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan adanya upaya memasukkan narkotika dalam bentuk yang menyerupai produk konsumsi sehari-hari.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap paket, terdapat tiga pouch yang masing-masing berisi 10 permen candy. Dengan demikian, jumlah permen yang diamankan mencapai 30 buah. Berat keseluruhan barang bukti disebut mencapai sekitar 231 gram. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap karakteristik barang guna memastikan kandungan narkotika yang terdapat di dalamnya.
Penggunaan bentuk permen dalam kasus tersebut menjadi perhatian karena dapat membuat narkotika terlihat seperti produk makanan biasa. Bentuk dan kemasan yang menyerupai makanan berpotensi menyulitkan masyarakat mengenali bahwa barang tersebut mengandung zat terlarang. Karena itu, aparat perlu meningkatkan pengawasan terhadap berbagai jenis pengiriman barang, terutama paket yang berasal dari luar negeri atau dikirim melalui jaringan distribusi yang tidak jelas. Pemeriksaan laboratorium menjadi penting untuk memastikan kandungan suatu produk apabila terdapat kecurigaan terhadap barang yang dikirim.
Dalam pemeriksaan awal, Abram disebut mengaku memesan barang tersebut melalui sebuah situs web. Informasi mengenai pemesanan secara daring kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi perlu menelusuri situs yang digunakan, pihak yang menawarkan barang, metode pembayaran, serta jalur pengiriman paket. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah Abram hanya berperan sebagai penerima atau terdapat keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran narkotika.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman paket tersebut. Informasi mengenai pengirim, lokasi asal barang, serta komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dapat menjadi petunjuk bagi pengembangan kasus. Apabila ditemukan bukti mengenai jaringan yang lebih luas, polisi dapat melakukan penyidikan lanjutan terhadap pihak lain. Pengungkapan satu penerima tidak selalu menjadi akhir dari sebuah perkara narkotika karena aparat biasanya masih perlu menelusuri sumber dan jalur distribusinya.
Kerja sama antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Bea Cukai memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk melalui jalur pengiriman, sementara kepolisian memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Pertukaran informasi antara kedua lembaga dapat membantu mendeteksi paket mencurigakan sebelum barang tersebut beredar lebih luas. Dalam kasus permen mengandung THC ini, koordinasi tersebut akhirnya berujung pada penangkapan penerima paket di Malang.
Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa peredaran narkotika dapat menggunakan berbagai bentuk dan cara untuk menghindari kecurigaan. Narkotika tidak selalu ditemukan dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat seperti serbuk, kristal, atau tanaman. Zat terlarang dapat dimasukkan ke dalam berbagai produk sehingga diperlukan kewaspadaan lebih tinggi. Masyarakat yang menerima barang dari sumber tidak dikenal perlu berhati-hati, terutama jika produk tersebut memiliki kemasan atau penawaran yang tidak lazim.
Aparat kepolisian terus mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mengetahui pola distribusi yang berlangsung di lingkungan sekitar. Penanganan sejak awal juga dapat mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas dan dikonsumsi oleh masyarakat. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap transaksi langsung, tetapi juga terhadap aktivitas jual beli yang memanfaatkan platform digital.
Peredaran narkotika melalui internet menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Pelaku dapat menggunakan situs atau platform tertentu untuk menawarkan barang, sementara proses pembayaran dan pengiriman dilakukan tanpa pertemuan langsung. Kondisi tersebut membuat penyidik perlu menelusuri jejak digital, transaksi, serta data pengiriman untuk mengidentifikasi jaringan yang berada di balik sebuah paket. Pengungkapan kasus di Malang menjadi salah satu contoh bagaimana metode pengiriman barang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke suatu wilayah.
Dari sisi masyarakat, kasus tersebut menjadi peringatan agar tidak mudah menerima atau membeli produk yang tidak memiliki informasi jelas mengenai kandungannya. Produk yang diklaim sebagai permen, makanan, atau suplemen tetap perlu diperiksa apabila diperoleh melalui jalur yang tidak resmi. Konsumen juga perlu memperhatikan kemasan, izin edar, serta sumber penjual. Langkah kehati-hatian dapat membantu mencegah masyarakat secara tidak sengaja berhadapan dengan produk yang mengandung zat berbahaya atau dilarang.
Sementara itu, Abram kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kepemilikan barang tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk asal permen, pihak yang mengirim, serta bagaimana barang tersebut dipesan. Polisi juga akan menyesuaikan sangkaan hukum dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan alat bukti lain yang diperoleh selama penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman terhadap keterangan tersangka serta bukti yang telah diamankan.
Pengungkapan peredaran permen mengandung THC di Malang menjadi perhatian karena narkotika ditemukan dalam bentuk yang tidak lazim. Bareskrim Polri menangkap satu orang dan mengamankan 30 permen yang berada dalam tiga pouch dengan berat keseluruhan sekitar 231 gram. Pemeriksaan laboratorium memastikan adanya kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol yang termasuk narkotika golongan I. Polisi kini tidak hanya mendalami peran penerima paket, tetapi juga menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut. Dengan penyidikan yang terus berjalan, aparat diharapkan dapat mengungkap jalur peredaran secara lebih luas sekaligus mencegah produk serupa masuk dan beredar di masyarakat.





